malem ini q pengen ngasih kalian materi hukum bisnis yang dah q pljarin di kampusq.
ini tugas tentang hapusnya perikatan (perjanjian) disini q mo kasih kalian apa aja isi dari hapusnya perikatan beserta contohnya,,,
tapi sori bgt y contohnya kurang lengkap,, klo yg blum da contoh nya y kalian lengkapin j sesuai imajinasi kalian dalam membuat contoh hehheehe
*peace damai... ^^v
Bagian 1
Karena Pembayaran
·
Psl
1382.
Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh
siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau
penanggung utang. Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang
tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk
melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kneditur
sebagai pengganti jika bertindak atas namanya sendiri.
·
Psl 1383.
Suatu perikatan untuk berbuat sesuatu
tidak dapat dipenuhi seorang pihak ketiga jika hal itu berlawanan dengan kehendak
kreditur, yang mempunyai kepentingan supaya perbuatannya dilakukan sendiri oleh
debitur.
(Suatu contoh, A telah meminjam
uang di bank sebesar Rp. 5.000.000,00. Di dalam perjalanan ditentukan bahwa A
harus membayar pokok pinjaman beserta bunganya setiap bulannya sebesar Rp.
167.500,00 selama 60 bulan. Ini berarti bahwa yang harus dibayar oleh A adalah
utangnya yang ada pada bank, yang berupa pinjaman ditambah bunganya. Degang
demikian, dapat dikatakan bahwa objek pembayaran tergantung dari sifat dan isi
dari perjanjian).
Bagian 2
Penawaran Pembayaran Tunai, yang Diikuti Oleh Penyimpanan atau Penitipan
Penawaran Pembayaran Tunai, yang Diikuti Oleh Penyimpanan atau Penitipan
·
Psl
1404. Jika
kreditur menolak pembayaran, maka dibetur dapat melakukan penawaran pembayaran
tunai atas apa yang harus dibayarnya, dan jika kreditur juga menolaknya,, maka
debitur dapat menitipkan uang atau barangnya kepada Pengadilan. Penawaran
demikian, yang diikuti dengan penitipan, membebaskan debitur dan berlaku
baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu dilakukan menurut undang-undang,
sedangkan apa yang dititipkan secara demikian adalah atas tanggungan kreditur.
·
Psl
1405. Agar
penawaran yang demikian sah, perlu:
1°. bahwa penawaran itu dilakukan kepada seorang kreditur atau kepada seorang yang berkuasa menerimanya untuk dia;
2°. bahwa penawaran itu dilakukan oleh orang yang berkuasa untuk membayar; 3°. bahwa penawaran itu mengenai seluruh uang pokok yang dapat dituntut dan bunga yang dapat ditagih serta biaya yang telah ditetapkan, tanpa mengurangi penetapan kemudian;
4°. bahwa ketetapan waktu telah tiba jika itu dibuat untuk kepentingan kreditur;
5°. bahwa syarat yang menjadi beban utang telah terpenuhi.
6°. bahwa penawaran itu dilakukan di tempat yang menunut persetujuan pembayaran harus dilakukan dan jika tiada suatu persetujuan khusus mengenai itu, kepada kreditur pribadi atau di tempat tinggal yang sebenamya atau tempat tinggal yang telah dipilihnya;
7°. bahwa penawaran itu dilakukan oleh seorang Notaris atau juru sita, masing-masing disertai dua orang saksi.
1°. bahwa penawaran itu dilakukan kepada seorang kreditur atau kepada seorang yang berkuasa menerimanya untuk dia;
2°. bahwa penawaran itu dilakukan oleh orang yang berkuasa untuk membayar; 3°. bahwa penawaran itu mengenai seluruh uang pokok yang dapat dituntut dan bunga yang dapat ditagih serta biaya yang telah ditetapkan, tanpa mengurangi penetapan kemudian;
4°. bahwa ketetapan waktu telah tiba jika itu dibuat untuk kepentingan kreditur;
5°. bahwa syarat yang menjadi beban utang telah terpenuhi.
6°. bahwa penawaran itu dilakukan di tempat yang menunut persetujuan pembayaran harus dilakukan dan jika tiada suatu persetujuan khusus mengenai itu, kepada kreditur pribadi atau di tempat tinggal yang sebenamya atau tempat tinggal yang telah dipilihnya;
7°. bahwa penawaran itu dilakukan oleh seorang Notaris atau juru sita, masing-masing disertai dua orang saksi.
Bagian 3
Pembaruan Utang
Pembaruan Utang
·
Psl
1413. Ada
tiga macam jalan untuk pembaruan utang:
1. bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya;
2. bila seorang debitur banu ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang oleh kreditur dibebaskan dan perikatannya;
3. bila sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan dan perikatannya.
1. bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya;
2. bila seorang debitur banu ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang oleh kreditur dibebaskan dan perikatannya;
3. bila sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan dan perikatannya.
·
Psl 1415. Pembaruan
utang tidak dapat hanya dikira-kira; kehendak seorang untuk mengadakannya harus
terbukti dan isi akta.
(Contoh
: A (debitur lama) berutang kepada B (kreditur) dan kemudian A mengajukan C
sebagai debitur baru kepada B. Anatar B dan C diadakan persetujuan bahwa C akan
melakukan apa yang harus dipenuhi oleh A terhadap B dan A dibebaskan dari
kewajibannya oleh B).
Bagian 4
Kompensasi atau Perjumpaan Utang
Kompensasi atau Perjumpaan Utang
·
Psl
1425. Jika dua orang saling berutang, maka
terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang yang menghapuskan utang-utang
kedua orang tersebut dengan cara dan dalam hal-hal berikut.
·
Psl
1426. Pequmpaan
terjadi demi hukum, bahkan tanpa setahu debitur, dan kedua utang itu saling
menghapuskan pada saat utang itu bersama-sama ada, bertimbal balik untuk jum!ah
yang sama.
(Misalnya A berhutang sebesar Rp.
1.000.000,- dari B dan sebaliknya B berhutang Rp. 600.000,- kepada A. Kedua
utang tersebut dikompensasikan untuk Rp. 600.000,- Sehingga A masih mempunyai
utang Rp. 400.000,- kepada B).
Bagian 5
Percampuran Utang
Percampuran Utang
·
Psl
1436. Bila
kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka
terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dan oleh sebab itu piutang
dihapuskan.
·
Psl
1437. Percampuran
Utang yang terjadi pada debitur utama berlaku juga untuk keuntungan para
penanggung utangnya. Percampuran yang terjadi pada diri penanggung utang,
sekali-kali tidak mengakibatkan hapusnya utang pokok. Percampuran yang terjadi
pada diri salah satu dan pada debitur tanggung-menanggung, tidak benlaku untuk
keuntungan para debitur tanggung-menanggung lain hingga melebihi bagiannya
dalam utang tanggung-menangg ung.
(Contohnya si
debitur dalam suatu testamenditunjuk
sebagai waris tunggal oleh krediturnya, atau sidebitur kawin dengan krediturnya
dalam suatu persatuan harta kawin).
Bagian 6
Pembebasan Utang
Pembebasan Utang
·
Psl
1438. Pembebasan
suatu utang tidak dapat hanya diduga-duga, melainkan harus dibuktikan.
·
Psl1440. Pembebasan suatu utang atau pelepasan
menurut persetujuan untuk kepentingan salah seorang debitur dalam perikatan
tanggung-menanggung, membebaskan semua debitur yang lain, kecuali jika kreditur
dengan tegas menyatakan hendak mempertahankan hak-haknya terhadap orang-orang
tersebut terakhir; dalam hal itu, ia tidak dapat menagih piutangnya sebelum
dikurangkan bagian dan debitur yang telah dibebaskan olehnya.
Bagian 7
Musnahnya Barang yang Terutang
Musnahnya Barang yang Terutang
·
Psl
1444. Jika
barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat
diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu
masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau
hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Bahkan
meskipun debitur lalai menyerahkan suatu barang, yang sebelumnya tidak
ditanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan tetap hapus
jika barang itu akan musnah juga dengan cara yang sama di tangan kreditur,
seandainya barang tersebut sudah diserahkan kepadanya. Debitur diwajibkan
membuktikan kejadian tak terduga yang dikemukakannya. Dengan cara bagaimanapun
suatu barang hilang atau musnah, orang yang mengambil barang itu sekali-kali
tidak bebas dan kewajiban untuk mengganti harga.
·
Psl
1445. Jika
barang yang terutang musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang di luar
kesalahan debitur, maka debitur, jika ia mempunyai hak atau tuntutan ganti rugi
mengenai barang tersebut, diwajibkan memberikan hak dan tuntutan tersebut
kepada kreditur.
(Contoh
: kredit motor, tetapi akhirnya motor tersebut hilang sebelum lunas, maka kalau
dulu langsung bebas, tetapi sekarang harus dicicil).
Bagian 8
Kebatalan dan Pembatalan Perikatan
Kebatalan dan Pembatalan Perikatan
·
Psl 1446. Semua perikatan yang dibuat oleh anak
yang belum dewasa, atau orang-orang yang berada di bawah pengampuan adalah
batal demi hukum, dan atas tuntutan yang diajukan oleh atau dan pihak mereka,
harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar kebelumdewasaan atau
pengampuannya.
·
Psl
1448. Jika
tata cara yang ditentukan untuk sahnya perbuatan yang menguntungkan anak-anak
yang behum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan telah
terpenuhi, atau jika orang yang menjalankan kekuasaan orangtua, wali atau
pengampu telah melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak melampaui batas-batas
kekuasaannya, maka anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang berada di
bawah pengampuan itu dianggap telah melakukan sendiri perbuatan-perbuatan itu
setelah mereka menjadi dewasa atau tidak lagi berada di bawah pengampuan, tanpa
mengurangi hak mereka untuk menuntut orang yang melakukan kekuasaan orangtua,
wali atau pengampu itu bila ada alasan untuk itu.
(Contoh
: A menghadiahkan rumah kepada B dengan akta dibawah tangan, maka B tidak
menjadi pemilik, karena perbuatan hukum tersebut adalah batal demi hukum. Dapat
dibatalkan, baru mempunyai akibat setelah ada putusan hakim yang membatalkan
perbuatan tersebut. Sebelu ada putusan, perbuatan hukum yang bersangkutan tetap
berlaku.)
Bagian 9
LAMPAU WAKTU (DALUWARSA)
·
Psl 1946. lampau waktu adalah alat untuk melakukan
sesuatu/untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu
tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh UU. Dari ketentuan pasal
ini dapat diketahui ada 2 macam lampau waktu yaitu:
1.
lampau waktu untuk memperoleh hak milik atas suatu benda tersebut disebut
aquisitieve verjaring.
2.
lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan/tuntutan disebut extintieve
verjaring.
·
Psl 1963.
untuk memperoleh hak milik atas suatu benda berdasarkan daluarsa/lampau waktu
harus dipenuhi syarat-syarat/unsure-unsur sebagai berikut:
a.
etikad baik
b. alas
hak yang sah
c.
menguasai benda it uterus menerus selama 20 tahun tanpa ada yang menggugat/
jika tanpa ada alas hak yang menguasai benda 30 tahun tanpa ada yang menggugat.
·
Psl 1967.
ditentukan bahwa segala tuntutan baik yang bersifat kebendaan maupun bersifat
perorangan hapus karena daluarsa dengan lewat waktu 30 tahun. Sedangkan orang
yagn menunjukkan adanya daluarsa itu tidak usah menunjukkan alas hak dan tidak
dapat diajukannya alas hak yang berdasarkan etikad buruk. Terhadap benda
bergerak yang bukan bunga/piutang yang bukan atas tunjuk (aan toonder). Siapa
yang menguasai dianggap sebagai pemiliknya walaupun demikian jika ada orang yang
kehilangan/kecurian suatu benda dalam jangka waktu 3 tahun terhitung sejak hari
hilangnya/dicuri benda itu, ia dapat menuntut benda yang dicuri itu sebagai
miliknya dari tagan siapapun yang menguasainya. Pemegang benda terakhir dapat
menuntut pada orang terakhir yang menyerahkan/menjual untuk menuntut ganti
kerugian.
Daluarsa
tidak berjalan/tertanggung seperti hal-hal sebagai berikut:
1.
terhadap anak yang belum dewasa
2.
orang yang berada di bawah pengampuan
3.
istri selama dalam perkawinan (karena ada syarat-syarat yang dipenuhi)
4. ahli
waris yang telah menerima suatu warisan dengan hak istimewa untuk membuat
pendaftaran harta peninggalan mengenai utang piutang erhadap harta peninggalan
(pasal 1987-1991 KUHPerdata).
Moga ni materi bermanfaat bagi kalian semua.
Amin.