Jumat, 19 Oktober 2012

Hapusnya Perikatan ( Hukum Bisnis)

malem semua,,,
malem ini q pengen ngasih kalian materi hukum bisnis yang dah q pljarin di kampusq.
ini tugas tentang hapusnya perikatan (perjanjian) disini q mo kasih kalian apa aja isi dari hapusnya perikatan beserta contohnya,,,
tapi sori bgt y contohnya kurang lengkap,, klo yg blum da contoh nya y kalian lengkapin j sesuai imajinasi kalian dalam  membuat contoh hehheehe
*peace damai... ^^v


Bagian 1
Karena Pembayaran
·         Psl 1382.
Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau penanggung utang. Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kneditur sebagai pengganti jika bertindak atas namanya sendiri.
·         Psl 1383. 
Suatu perikatan untuk berbuat sesuatu tidak dapat dipenuhi seorang pihak ketiga jika hal itu berlawanan dengan kehendak kreditur, yang mempunyai kepentingan supaya perbuatannya dilakukan sendiri oleh debitur.
(Suatu contoh, A telah meminjam uang di bank sebesar Rp. 5.000.000,00. Di dalam perjalanan ditentukan bahwa A harus membayar pokok pinjaman beserta bunganya setiap bulannya sebesar Rp. 167.500,00 selama 60 bulan. Ini berarti bahwa yang harus dibayar oleh A adalah utangnya yang ada pada bank, yang berupa pinjaman ditambah bunganya. Degang demikian, dapat dikatakan bahwa objek pembayaran tergantung dari sifat dan isi dari perjanjian).


 Bagian 2
Penawaran Pembayaran Tunai, yang Diikuti Oleh Penyimpanan atau Penitipan
·         Psl 1404. Jika kreditur menolak pembayaran, maka dibetur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas apa yang harus dibayarnya, dan jika kreditur juga menolaknya,, maka debitur dapat menitipkan uang atau barangnya kepada Pengadilan. Penawaran demikian, yang diikuti dengan penitipan, membebaskan debitur dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu dilakukan menurut undang-undang, sedangkan apa yang dititipkan secara demikian adalah atas tanggungan kreditur.
·         Psl 1405. Agar penawaran yang demikian sah, perlu: 
1°. bahwa penawaran itu dilakukan kepada seorang kreditur atau kepada seorang yang berkuasa menerimanya untuk dia; 
2°. bahwa penawaran itu dilakukan oleh orang yang berkuasa untuk membayar; 3°. bahwa penawaran itu mengenai seluruh uang pokok yang dapat dituntut dan bunga yang dapat ditagih serta biaya yang telah ditetapkan, tanpa mengurangi penetapan kemudian;
4°. bahwa ketetapan waktu telah tiba jika itu dibuat untuk kepentingan kreditur;
5°. bahwa syarat yang menjadi beban utang telah terpenuhi.
6°. bahwa penawaran itu dilakukan di tempat yang menunut persetujuan pembayaran harus dilakukan dan jika tiada suatu persetujuan khusus mengenai itu, kepada kreditur pribadi atau di tempat tinggal yang sebenamya atau tempat tinggal yang telah dipilihnya;
7°. bahwa penawaran itu dilakukan oleh seorang Notaris atau juru sita, masing-masing disertai dua orang saksi.



Bagian 3
Pembaruan Utang
·         Psl 1413. Ada tiga macam jalan untuk pembaruan utang: 
1. bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya;
2. bila seorang debitur banu ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang oleh kreditur dibebaskan dan perikatannya; 
3. bila sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan dan perikatannya.
·         Psl 1415. Pembaruan utang tidak dapat hanya dikira-kira; kehendak seorang untuk mengadakannya harus terbukti dan isi akta.
(Contoh : A (debitur lama) berutang kepada B (kreditur) dan kemudian A mengajukan C sebagai debitur baru kepada B. Anatar B dan C diadakan persetujuan bahwa C akan melakukan apa yang harus dipenuhi oleh A terhadap B dan A dibebaskan dari kewajibannya oleh B).


Bagian 4 
Kompensasi atau Perjumpaan Utang
·         Psl 1425. Jika dua orang saling berutang, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang yang menghapuskan utang-utang kedua orang tersebut dengan cara dan dalam hal-hal berikut.
·         Psl 1426. Pequmpaan terjadi demi hukum, bahkan tanpa setahu debitur, dan kedua utang itu saling menghapuskan pada saat utang itu bersama-sama ada, bertimbal balik untuk jum!ah yang sama.
(Misalnya A berhutang sebesar Rp. 1.000.000,- dari B dan sebaliknya B berhutang Rp. 600.000,- kepada A. Kedua utang tersebut dikompensasikan untuk Rp. 600.000,- Sehingga A masih mempunyai utang Rp. 400.000,- kepada B).


Bagian 5 
Percampuran Utang
·         Psl 1436. Bila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dan oleh sebab itu piutang dihapuskan.
·         Psl 1437. Percampuran Utang yang terjadi pada debitur utama berlaku juga untuk keuntungan para penanggung utangnya. Percampuran yang terjadi pada diri penanggung utang, sekali-kali tidak mengakibatkan hapusnya utang pokok. Percampuran yang terjadi pada diri salah satu dan pada debitur tanggung-menanggung, tidak benlaku untuk keuntungan para debitur tanggung-menanggung lain hingga melebihi bagiannya dalam utang tanggung-menangg ung.
(Contohnya si debitur dalam suatu testamenditunjuk sebagai waris tunggal oleh krediturnya, atau sidebitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin).


Bagian 6
Pembebasan Utang
·         Psl 1438. Pembebasan suatu utang tidak dapat hanya diduga-duga, melainkan harus dibuktikan.
·         Psl1440. Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan untuk kepentingan salah seorang debitur dalam perikatan tanggung-menanggung, membebaskan semua debitur yang lain, kecuali jika kreditur dengan tegas menyatakan hendak mempertahankan hak-haknya terhadap orang-orang tersebut terakhir; dalam hal itu, ia tidak dapat menagih piutangnya sebelum dikurangkan bagian dan debitur yang telah dibebaskan olehnya.



Bagian 7 
Musnahnya Barang yang Terutang
·         Psl 1444. Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Bahkan meskipun debitur lalai menyerahkan suatu barang, yang sebelumnya tidak ditanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan tetap hapus jika barang itu akan musnah juga dengan cara yang sama di tangan kreditur, seandainya barang tersebut sudah diserahkan kepadanya. Debitur diwajibkan membuktikan kejadian tak terduga yang dikemukakannya. Dengan cara bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, orang yang mengambil barang itu sekali-kali tidak bebas dan kewajiban untuk mengganti harga.
·         Psl 1445. Jika barang yang terutang musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang di luar kesalahan debitur, maka debitur, jika ia mempunyai hak atau tuntutan ganti rugi mengenai barang tersebut, diwajibkan memberikan hak dan tuntutan tersebut kepada kreditur.
(Contoh : kredit motor, tetapi akhirnya motor tersebut hilang sebelum lunas, maka kalau dulu langsung bebas, tetapi sekarang harus dicicil).


Bagian 8 
Kebatalan dan Pembatalan Perikatan
·         Psl 1446. Semua perikatan yang dibuat oleh anak yang belum dewasa, atau orang-orang yang berada di bawah pengampuan adalah batal demi hukum, dan atas tuntutan yang diajukan oleh atau dan pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar kebelumdewasaan atau pengampuannya.
·         Psl 1448. Jika tata cara yang ditentukan untuk sahnya perbuatan yang menguntungkan anak-anak yang behum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan telah terpenuhi, atau jika orang yang menjalankan kekuasaan orangtua, wali atau pengampu telah melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak melampaui batas-batas kekuasaannya, maka anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan itu dianggap telah melakukan sendiri perbuatan-perbuatan itu setelah mereka menjadi dewasa atau tidak lagi berada di bawah pengampuan, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut orang yang melakukan kekuasaan orangtua, wali atau pengampu itu bila ada alasan untuk itu.
(Contoh : A menghadiahkan rumah kepada B dengan akta dibawah tangan, maka B tidak menjadi pemilik, karena perbuatan hukum tersebut adalah batal demi hukum. Dapat dibatalkan, baru mempunyai akibat setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut. Sebelu ada putusan, perbuatan hukum yang bersangkutan tetap berlaku.)

Bagian 9
LAMPAU WAKTU (DALUWARSA)
·         Psl 1946. lampau waktu adalah alat untuk melakukan sesuatu/untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh UU. Dari ketentuan pasal ini dapat diketahui ada 2 macam lampau waktu yaitu:
1. lampau waktu untuk memperoleh hak milik atas suatu benda tersebut disebut aquisitieve verjaring.
2. lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan/tuntutan disebut extintieve verjaring.
·         Psl 1963. untuk memperoleh hak milik atas suatu benda berdasarkan daluarsa/lampau waktu harus dipenuhi syarat-syarat/unsure-unsur sebagai berikut:
a. etikad baik
b. alas hak yang sah
c. menguasai benda it uterus menerus selama 20 tahun tanpa ada yang menggugat/ jika tanpa ada alas hak yang menguasai benda 30 tahun tanpa ada yang menggugat.
·         Psl 1967. ditentukan bahwa segala tuntutan baik yang bersifat kebendaan maupun bersifat perorangan hapus karena daluarsa dengan lewat waktu 30 tahun. Sedangkan orang yagn menunjukkan adanya daluarsa itu tidak usah menunjukkan alas hak dan tidak dapat diajukannya alas hak yang berdasarkan etikad buruk. Terhadap benda bergerak yang bukan bunga/piutang yang bukan atas tunjuk (aan toonder). Siapa yang menguasai dianggap sebagai pemiliknya walaupun demikian jika ada orang yang kehilangan/kecurian suatu benda dalam jangka waktu 3 tahun terhitung sejak hari hilangnya/dicuri benda itu, ia dapat menuntut benda yang dicuri itu sebagai miliknya dari tagan siapapun yang menguasainya. Pemegang benda terakhir dapat menuntut pada orang terakhir yang menyerahkan/menjual untuk menuntut ganti kerugian.
Daluarsa tidak berjalan/tertanggung seperti hal-hal sebagai berikut:
1. terhadap anak yang belum dewasa
2. orang yang berada di bawah pengampuan
3. istri selama dalam perkawinan (karena ada syarat-syarat yang dipenuhi)
4. ahli waris yang telah menerima suatu warisan dengan hak istimewa untuk membuat pendaftaran harta peninggalan mengenai utang piutang erhadap harta peninggalan (pasal 1987-1991 KUHPerdata).


Moga ni materi bermanfaat bagi kalian semua.
Amin.

Translate

Jumat, 19 Oktober 2012

Hapusnya Perikatan ( Hukum Bisnis)

malem semua,,,
malem ini q pengen ngasih kalian materi hukum bisnis yang dah q pljarin di kampusq.
ini tugas tentang hapusnya perikatan (perjanjian) disini q mo kasih kalian apa aja isi dari hapusnya perikatan beserta contohnya,,,
tapi sori bgt y contohnya kurang lengkap,, klo yg blum da contoh nya y kalian lengkapin j sesuai imajinasi kalian dalam  membuat contoh hehheehe
*peace damai... ^^v


Bagian 1
Karena Pembayaran
·         Psl 1382.
Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau penanggung utang. Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kneditur sebagai pengganti jika bertindak atas namanya sendiri.
·         Psl 1383. 
Suatu perikatan untuk berbuat sesuatu tidak dapat dipenuhi seorang pihak ketiga jika hal itu berlawanan dengan kehendak kreditur, yang mempunyai kepentingan supaya perbuatannya dilakukan sendiri oleh debitur.
(Suatu contoh, A telah meminjam uang di bank sebesar Rp. 5.000.000,00. Di dalam perjalanan ditentukan bahwa A harus membayar pokok pinjaman beserta bunganya setiap bulannya sebesar Rp. 167.500,00 selama 60 bulan. Ini berarti bahwa yang harus dibayar oleh A adalah utangnya yang ada pada bank, yang berupa pinjaman ditambah bunganya. Degang demikian, dapat dikatakan bahwa objek pembayaran tergantung dari sifat dan isi dari perjanjian).


 Bagian 2
Penawaran Pembayaran Tunai, yang Diikuti Oleh Penyimpanan atau Penitipan
·         Psl 1404. Jika kreditur menolak pembayaran, maka dibetur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas apa yang harus dibayarnya, dan jika kreditur juga menolaknya,, maka debitur dapat menitipkan uang atau barangnya kepada Pengadilan. Penawaran demikian, yang diikuti dengan penitipan, membebaskan debitur dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu dilakukan menurut undang-undang, sedangkan apa yang dititipkan secara demikian adalah atas tanggungan kreditur.
·         Psl 1405. Agar penawaran yang demikian sah, perlu: 
1°. bahwa penawaran itu dilakukan kepada seorang kreditur atau kepada seorang yang berkuasa menerimanya untuk dia; 
2°. bahwa penawaran itu dilakukan oleh orang yang berkuasa untuk membayar; 3°. bahwa penawaran itu mengenai seluruh uang pokok yang dapat dituntut dan bunga yang dapat ditagih serta biaya yang telah ditetapkan, tanpa mengurangi penetapan kemudian;
4°. bahwa ketetapan waktu telah tiba jika itu dibuat untuk kepentingan kreditur;
5°. bahwa syarat yang menjadi beban utang telah terpenuhi.
6°. bahwa penawaran itu dilakukan di tempat yang menunut persetujuan pembayaran harus dilakukan dan jika tiada suatu persetujuan khusus mengenai itu, kepada kreditur pribadi atau di tempat tinggal yang sebenamya atau tempat tinggal yang telah dipilihnya;
7°. bahwa penawaran itu dilakukan oleh seorang Notaris atau juru sita, masing-masing disertai dua orang saksi.



Bagian 3
Pembaruan Utang
·         Psl 1413. Ada tiga macam jalan untuk pembaruan utang: 
1. bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya;
2. bila seorang debitur banu ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang oleh kreditur dibebaskan dan perikatannya; 
3. bila sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan dan perikatannya.
·         Psl 1415. Pembaruan utang tidak dapat hanya dikira-kira; kehendak seorang untuk mengadakannya harus terbukti dan isi akta.
(Contoh : A (debitur lama) berutang kepada B (kreditur) dan kemudian A mengajukan C sebagai debitur baru kepada B. Anatar B dan C diadakan persetujuan bahwa C akan melakukan apa yang harus dipenuhi oleh A terhadap B dan A dibebaskan dari kewajibannya oleh B).


Bagian 4 
Kompensasi atau Perjumpaan Utang
·         Psl 1425. Jika dua orang saling berutang, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang yang menghapuskan utang-utang kedua orang tersebut dengan cara dan dalam hal-hal berikut.
·         Psl 1426. Pequmpaan terjadi demi hukum, bahkan tanpa setahu debitur, dan kedua utang itu saling menghapuskan pada saat utang itu bersama-sama ada, bertimbal balik untuk jum!ah yang sama.
(Misalnya A berhutang sebesar Rp. 1.000.000,- dari B dan sebaliknya B berhutang Rp. 600.000,- kepada A. Kedua utang tersebut dikompensasikan untuk Rp. 600.000,- Sehingga A masih mempunyai utang Rp. 400.000,- kepada B).


Bagian 5 
Percampuran Utang
·         Psl 1436. Bila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dan oleh sebab itu piutang dihapuskan.
·         Psl 1437. Percampuran Utang yang terjadi pada debitur utama berlaku juga untuk keuntungan para penanggung utangnya. Percampuran yang terjadi pada diri penanggung utang, sekali-kali tidak mengakibatkan hapusnya utang pokok. Percampuran yang terjadi pada diri salah satu dan pada debitur tanggung-menanggung, tidak benlaku untuk keuntungan para debitur tanggung-menanggung lain hingga melebihi bagiannya dalam utang tanggung-menangg ung.
(Contohnya si debitur dalam suatu testamenditunjuk sebagai waris tunggal oleh krediturnya, atau sidebitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin).


Bagian 6
Pembebasan Utang
·         Psl 1438. Pembebasan suatu utang tidak dapat hanya diduga-duga, melainkan harus dibuktikan.
·         Psl1440. Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan untuk kepentingan salah seorang debitur dalam perikatan tanggung-menanggung, membebaskan semua debitur yang lain, kecuali jika kreditur dengan tegas menyatakan hendak mempertahankan hak-haknya terhadap orang-orang tersebut terakhir; dalam hal itu, ia tidak dapat menagih piutangnya sebelum dikurangkan bagian dan debitur yang telah dibebaskan olehnya.



Bagian 7 
Musnahnya Barang yang Terutang
·         Psl 1444. Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Bahkan meskipun debitur lalai menyerahkan suatu barang, yang sebelumnya tidak ditanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan tetap hapus jika barang itu akan musnah juga dengan cara yang sama di tangan kreditur, seandainya barang tersebut sudah diserahkan kepadanya. Debitur diwajibkan membuktikan kejadian tak terduga yang dikemukakannya. Dengan cara bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, orang yang mengambil barang itu sekali-kali tidak bebas dan kewajiban untuk mengganti harga.
·         Psl 1445. Jika barang yang terutang musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang di luar kesalahan debitur, maka debitur, jika ia mempunyai hak atau tuntutan ganti rugi mengenai barang tersebut, diwajibkan memberikan hak dan tuntutan tersebut kepada kreditur.
(Contoh : kredit motor, tetapi akhirnya motor tersebut hilang sebelum lunas, maka kalau dulu langsung bebas, tetapi sekarang harus dicicil).


Bagian 8 
Kebatalan dan Pembatalan Perikatan
·         Psl 1446. Semua perikatan yang dibuat oleh anak yang belum dewasa, atau orang-orang yang berada di bawah pengampuan adalah batal demi hukum, dan atas tuntutan yang diajukan oleh atau dan pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar kebelumdewasaan atau pengampuannya.
·         Psl 1448. Jika tata cara yang ditentukan untuk sahnya perbuatan yang menguntungkan anak-anak yang behum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan telah terpenuhi, atau jika orang yang menjalankan kekuasaan orangtua, wali atau pengampu telah melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak melampaui batas-batas kekuasaannya, maka anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan itu dianggap telah melakukan sendiri perbuatan-perbuatan itu setelah mereka menjadi dewasa atau tidak lagi berada di bawah pengampuan, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut orang yang melakukan kekuasaan orangtua, wali atau pengampu itu bila ada alasan untuk itu.
(Contoh : A menghadiahkan rumah kepada B dengan akta dibawah tangan, maka B tidak menjadi pemilik, karena perbuatan hukum tersebut adalah batal demi hukum. Dapat dibatalkan, baru mempunyai akibat setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut. Sebelu ada putusan, perbuatan hukum yang bersangkutan tetap berlaku.)

Bagian 9
LAMPAU WAKTU (DALUWARSA)
·         Psl 1946. lampau waktu adalah alat untuk melakukan sesuatu/untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh UU. Dari ketentuan pasal ini dapat diketahui ada 2 macam lampau waktu yaitu:
1. lampau waktu untuk memperoleh hak milik atas suatu benda tersebut disebut aquisitieve verjaring.
2. lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan/tuntutan disebut extintieve verjaring.
·         Psl 1963. untuk memperoleh hak milik atas suatu benda berdasarkan daluarsa/lampau waktu harus dipenuhi syarat-syarat/unsure-unsur sebagai berikut:
a. etikad baik
b. alas hak yang sah
c. menguasai benda it uterus menerus selama 20 tahun tanpa ada yang menggugat/ jika tanpa ada alas hak yang menguasai benda 30 tahun tanpa ada yang menggugat.
·         Psl 1967. ditentukan bahwa segala tuntutan baik yang bersifat kebendaan maupun bersifat perorangan hapus karena daluarsa dengan lewat waktu 30 tahun. Sedangkan orang yagn menunjukkan adanya daluarsa itu tidak usah menunjukkan alas hak dan tidak dapat diajukannya alas hak yang berdasarkan etikad buruk. Terhadap benda bergerak yang bukan bunga/piutang yang bukan atas tunjuk (aan toonder). Siapa yang menguasai dianggap sebagai pemiliknya walaupun demikian jika ada orang yang kehilangan/kecurian suatu benda dalam jangka waktu 3 tahun terhitung sejak hari hilangnya/dicuri benda itu, ia dapat menuntut benda yang dicuri itu sebagai miliknya dari tagan siapapun yang menguasainya. Pemegang benda terakhir dapat menuntut pada orang terakhir yang menyerahkan/menjual untuk menuntut ganti kerugian.
Daluarsa tidak berjalan/tertanggung seperti hal-hal sebagai berikut:
1. terhadap anak yang belum dewasa
2. orang yang berada di bawah pengampuan
3. istri selama dalam perkawinan (karena ada syarat-syarat yang dipenuhi)
4. ahli waris yang telah menerima suatu warisan dengan hak istimewa untuk membuat pendaftaran harta peninggalan mengenai utang piutang erhadap harta peninggalan (pasal 1987-1991 KUHPerdata).


Moga ni materi bermanfaat bagi kalian semua.
Amin.

About Me

Foto saya
I am 진정한 SHAWOL fan of SHINee and i love all about Kpop,:) I hope you will find that you are looking at every my post.

Salam Penutup

Thank you for your visitted to My Blog
i hope you satisfied
Read more at http://lenterablogger.blogspot.com/2012/05/cara-buat-burung-twitter-terbang.html#mSQhzcfCGr2rGoBZ.99