hai chingu semua,,, hari ini q bakal kasih kalian materi PKN bab Sistem Pemerintahan,sebenarnya sich gg susah-susah amat nyari ni materi apalagi kalau nyari di google beuh bejibun materi siap untuk kalian download maupun copas, tapi disini q brharap klian dapet materi yg lebih singkat,padat and jelas jadi lebih gampang untuk ngeringkasnya *seandainya itupun kalo disuruh ngeringkas hehehehe,,,materi ini dikasih guruq saat q kelas 3 sma semester pertama..*lha koq jd curhat.,,,intinya mudahan materi ini bisa membantu para chingu sekalian J
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu
dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan
bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan
republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara
dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang
berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undanag-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem
pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa yang
dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih
dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahan.
I. Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah system pemerintahan berasal dari gabungan
dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari katasystem (bahasa Inggris) yang berarti
susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata
pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa
Indonesia, kata-kata itu berarti:
- Perintah
adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
- Pemerintah
adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
- Pemerintahan
adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif,
dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh
yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling
bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara
menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif
yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan
pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk
undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili
terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara
garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system
pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan
antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan
negara yang bersangkutan.
Tujuan
pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara.
Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu
system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk
terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya
republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk
departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang.
Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabile semua menteri
yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut
dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet
ministrial.
a. Kabinet Presidensial
Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana
pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden.
Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak
bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara
yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat dan
Indonesia
b. Kabinet Ministrial
Kabinet ministrial adalah suatu
kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung
jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem
kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat.
Apabila
dilihat dari cara pembentukannya, cabinet ministrial dapat dibagi menjadi dua,
yaitu cabinet parlementer dan cabinet ekstraparlementer.
Kabinet
parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan
memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen. Jika dilihat dari
komposisi (susunan keanggotaannya), cabinet parlementer dibagi menjadi tiga,
yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet partai.
Kabinet
Ekstraparlementer adalah kebinet yang pembentukannya tidak memperhatikan dan
memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen/DPR.
II. Sistem Pemerintahan
Parlementer Dan Presidensial
Sistem
pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
- sistem
pemerintahan presidensial;
- sistem
pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara didunia menganut
salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain
dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas.
Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem
pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of
Parliaments (induk
parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan
sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal
karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama
yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai
pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai
sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem
pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian
sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi
sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan
antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif
mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan
legislatif.
Untuk
lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem
pemerintahan parlementer.
Ciri-ciri
dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:
- Badan legislatif atau parlemen
adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat
melalui pemilihan umum.Parlemen memiliki
kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
- Anggota
parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan
pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki
peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
- Pemerintah atau kabinet terdiri
dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet.
Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan
eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana
menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet
umumnya berasal dari parlemen.
- Kabinet
bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat
dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu
parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen
menyampaikan mosi tidak percaya kepada
kabinet.
- Kepala
negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan
adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam
negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak
memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol
kedaulatan dan keutuhan negara.
- Sebagai
imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas
saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya,
diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Parlementer:
- Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan
eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
- Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet
menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem
Pemerintahan Parlementer:
- Kedudukan
badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir
sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet
dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet
adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh
mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai
parlemen.
- Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman
mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting
untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Dalam sistem pemerintahan
presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang
independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti
dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara
terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri,
kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri
dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut.
- Penyelenggara negara berada
ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih
langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
- Kabinet (dewan menteri) dibentuk
oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak
bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
- Presiden tidak bertanggungjawab
kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
- Presiden
tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
- Parlemen
memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota
parlemen dipilih oleh rakyat.
- Presiden
tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Presidensial:
- Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun,
Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa
jabatannya.
- Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi
oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem
Pemerintahan Presidensial:
- Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
- Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara
eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan
memakan waktu yang lama.
III.
Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara Terhadap Negara-negara Lain.
Sistem pemerintahan
negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang
bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana
dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem
pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan
acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris
masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem
pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian
dicontoh oleh negara-negar lainnya.
Contoh negara yang
menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina,
Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh negara yang menggunakan sistem
pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem
presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan
perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang
menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem
pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan,
negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan
parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis
sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang
memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat
oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi
negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem
pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara
lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan
dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat
mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem
pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem
pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan
perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem
pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.
Para pejabat negara, politisi, dan para anggota
parlemen negara sering mengadakan kunjungan ke luar negeri atau antarnegara.
Mereka melakukan pengamatan, pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan
negara yang dikunjungi dengan sistem pemerintahan negaranya. Seusai kunjungan
para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan yang semakin
luas untuk dapat mengembangkan sistem pemerintahan negaranya.
Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga
tidak lepas dari hasil mengadakan perbandingan sistem pemerintahan antarnegara.
Sebagai negara dengan sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi
praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden
langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun
2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia
bersifat tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya,
Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di
Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.
Dengan demikian, sistem
pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model
yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain.
Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai
negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer seara
ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru
oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang
bersangkutan.
IV. Sistem Pemerintahan
Indonesia
a. Sistem Pemerintahan
Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem
pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang
dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara
tersebut sebagai berikut.
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung
jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu
presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan
tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut
UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini
dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden
Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang
amat besar pada lembaga kepresidenan. Hamper semua kewenangan presiden yang di
atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau
persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itui tidak adanya pengawasan dan
tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat
disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden
juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh
penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang
kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau
berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun,
dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan
yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara
daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini,
bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang
demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau
pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional
bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
1. adanya pembatasan kekuasaan
pemerintahan atau eksekutif,
2. jaminan atas hak asasi manusia
dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus
dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan
mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional,
diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang
sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat
kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang
telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia
sekarang ini.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia
Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia
masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru
berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan
Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring
dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem
pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya
Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah
sebagai berikut.
- Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara
terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk
pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan
sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan
diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan
2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh
rakyat dalam satu paket.
- Kabinet
atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen
terdiri atas dua bagian (bikameral),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para
anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan
kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil
unsure-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan
untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di
Indonesia adalah sebagai berikut.
- Presiden sewaktu-waktu dapat
diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki
kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden
dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari
DPR.
- Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan
dari DPR.
- Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan
hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru
dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki
sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya
pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang
lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya
lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain
menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam
suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitueksekutif,
birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau
unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara
modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian
sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan
antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan
eksekutif mendapat pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila
badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya
adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga
negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem
pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip
yang berbeda.
Sistem pemerintahan suatu
negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain.
Namun, terdapat juga beberapa persamaan antarsistem pemerintahan negara itu.
Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan pemerintah di
negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau
kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara
tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis
ekonomi.
0 komentar:
Posting Komentar